Setelah Menuai Kritik, KPU RI Tarik Keputusan Nomor 731 Tahun 2025

KPU RI

Sragen, Patroli Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menarik kembali Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 setelah menuai kritik keras dari publik. Keputusan yang semula menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan itu dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pemilu yang demokratis.

Langkah pembatalan ini bukan sekadar respons politis, melainkan bentuk koreksi kelembagaan. Sebab, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menempatkan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dijalankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jika dokumen dasar calon saja ditutup rapat, maka asas keterbukaan bisa kehilangan makna substantifnya.

Sebelumnya, SK KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen seperti fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, ijazah, SKCK, hingga surat keterangan kesehatan masuk kategori informasi dikecualikan. Argumentasi KPU kala itu berangkat dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, publik menilai penafsiran tersebut keliru karena mengabaikan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa data terkait kepentingan publik, termasuk syarat pencalonan pejabat publik, wajib dibuka dengan mekanisme tertentu.

Kritik deras datang dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum. Mereka menilai bahwa regulasi mengenai perlindungan data pribadi memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan integritas calon pemimpin bangsa. Transparansi di tahap awal pencalonan justru berfungsi sebagai filter demokratis, agar rakyat dapat menilai kelayakan dan keaslian dokumen tanpa harus menunggu sengketa di kemudian hari.

Dalam keterangan resminya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pembatalan SK KPU Nomor 731 Tahun 2025 dilakukan setelah evaluasi menyeluruh bersama Komisi Informasi Pusat (KIP). Keputusan tersebut dianggap perlu dicabut demi menjaga kesesuaian antara perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, regulasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku tanpa mengorbankan hak publik, (16 September 2025).

Secara normatif, pencabutan ini menegaskan bahwa UU KIP tetap menjadi rujukan utama dalam mengatur akses informasi pemilu, sementara UU PDP diposisikan sebagai pengaman agar data yang bersifat sangat pribadi (misalnya nomor induk kependudukan atau alamat lengkap) tidak disalahgunakan. Artinya, KPU dituntut untuk menata ulang mekanisme teknis, seperti penyensoran sebagian data sensitif, bukan justru menutup akses sepenuhnya.

Di Sragen sendiri, kalangan masyarakat menyambut baik langkah pembatalan ini. Warga menilai keputusan tersebut sejalan dengan semangat demokrasi lokal yang terus tumbuh. Transparansi dokumen calon presiden dianggap penting, karena apa yang terjadi di tingkat pusat akan menjadi cermin bagi tata kelola pemilu di daerah, termasuk pada pemilihan legislatif dan kepala daerah.

Dengan ditariknya SK KPU Nomor 731 Tahun 2025, publik kembali memperoleh jaminan bahwa pemilu 2024–2029 akan berjalan lebih akuntabel. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa regulasi yang ada tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten. Dalam kerangka hukum, keterbukaan dan perlindungan data pribadi bukanlah dua hal yang saling meniadakan, melainkan harus berdiri seimbang demi demokrasi yang sehat.

Tim Patroli Indonesia I Biro Sragen

Pos terkait