Tambang Emas Ilegal Dusun Batang Lobung Lingga Bayu Diduga Kebal Hukum

MPI, Madina – Upaya yang telah tersangsikan surat edaran pemerintah kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) No.660/0698/DLH/2025 tentang penghentian PETI dinilai jadi arsip semata. Hal ini ternilai dari kegiatan Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) secara semarak beroperasi continue seperti biasa bahkan secara eksplisit tervisual dimana-mana.

Seperti pada journey ataupun pantauan awak media di dusun Batang Lobung, desa Simpang Durian, kecamatan Lingga Bayu, kabupaten Madina provinsi Sumut terlihat berujung dampak pencemaran total aliran sungai yang melintasi dusun tersebut, pada Selasa (16/09/2025).

“Tambang ini udah beroperasi kira-kira sebulan ini yang dinilai bermanfaat pada golongan-golongan tertentu saja. Mirisnya, ini jarang terpublikasi. Saya kurang tahu apakah tambang disini akan di biarkan beroperasi terus ataukah aparat penegak hukum (APH) tidak ada memfokuskan untuk hentikan ini. Maka hal ini yang selalu jadi pertanyaan publik,” ucap seorang warga yang enggan identitasnya disebut.

”Ada dugaan diback-up para oknum-oknum tertentu yang berpengaruh maupun juga diduga ada azas manfaat dari APH setempat, serta ini menjadi hal yang sangat perlu ditelusuri kebenarannya,” tambahnya.

Dari hal ini menduga para penambang serasa kebal hukum dan juga diduga APH, khususnya wilayah Lingga Bayu belum ada upaya keras untuk menstop dan menghentikan total. Sehingga pada golongan-golongan tertentu tetap saja merasa nyaman.

Masyarakat sangat mengharapkan Illegal mining yang ada di Madina khususnya Lingga Bayu dapat bubuhan atensi kuat utamanya dari APH dan Pemda Madina maupun pemerintahan Republik Indonesia (RI) demi menghindari dampak negatif yang akan melanda seperti yang terjadi pada sebelumnya baik renggutan nyawa maupun hal lainnya.dan awak media akan konfirmasi lanjutan pada pihak Polres serta Polda Sumut. **

(Tim)

Pos terkait