Upah 10 Juta Dua Pelaku Pengedar Sabu 4 Kilo Ditembak Satu Orang Tewas 

Patroli Indonesia | JAKARTA Ditresnarkoba Polda Jaya memburu pelaku pengendali sabu asal Indonesia yang berada di Malaysia. Pengejaran itu, terkait peredaran narkoba jenis sabu di daerah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang digagalkan petugas pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.

“Petugas lagi memburu pengendali sabu asal Indonesia yang berada di Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam keterangan persnya di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Selanjutnya, jelas Zulpan dari hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba, petugas sukses membekuk dua tersangka pengedar narkoba berinisial UA (26) dan HM yang merupakan Kurir Narkoba. Dikatakan Zulpan dalam pengejaran tersebut ke dua tersangka yang berusaha kabur, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas terhadap ke dua tersangka. Namun sayang satu tersangka HM kurir sabu meregang nyawa dan satu nya UA luka tembak pada kakinya.

Setelah melumpuhkan ke dua tersangka petugas mengamankan sabu seberat 4 kilo. Zulpan menjelaskan penangkapan ke dua tersangka ini sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba di daerah Pamulang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Saat mobil tersangka diikuti oleh petugas, tersangka kabur menabrak 1 motor dan 2 mobil. Seorang ibu Sri Handayani terjatuh,” urai Zulpan didampingi

Wadirresnakoba AKBP Donny Alexander dan Kasubdit II di Polda Metro Jaya, Senin  (10/1/2022).

Tindakan tegas yang dilakukan petugas, ujar Zulpan dikarenakan mobil tersangka terus kabur dan juga guna menghindari jatuhnya korban lain disekitar itu.

“Tersangka UA ditembak di bagian kaki, sedangkan HM ditembak bagian dada. Ketika HM dilarikan ke rumah sakit, tersangka HM meninggal dunia,” sebut Zulpan.

Sementara, modus tersangka guna meloloskan sabu disamarkan dengan di bungkus dalam kemasan teh China warna hijau. “Mereka mendapat upah Rp 10 juta,” sebut Zulpan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Rika Nengsih

Pos terkait