Patroli-indonesia.com Kab.Tangerang – Setiap kegiatan usaha baik itu pabrik atau industri, sekalipun bersekala kecil wajib memiliki ijin usaha dari pemerintah setempat, mulai dari ijin RT/RW lingkungan, ijin lokasi ijin bebas gangguan, dari pemerintah setempat hingga pengurusan ijin dari Dinas Tata Ruang dan Zonasi yang menjadi syarat mutlak dalam proses sebuah perijinan usaha, apakan tempat tersebut layak menjadi tempat usaha atau tidak.
Disoroti oleh YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Perjuangan Anak Negri), Solihin sebagai Anggota Aktif memaparkan penjelasannya.
“Karena lingkungan zonasi perumahan hanya dapat menjadi lokasi penghunian penduduk, dan tidak dapat dijadikan tempat usaha industri, terlebih pada industri yang beresiko tinggi dengan dampak limbah atau polusi yang ditimbulkan.
Dan jika ada pengusaha yang mengaku memiliki ijin usaha, sementara zonasinya berada di lingkungan hunian, maka masyarakat berhak menggugat pengusaha dan pemerintah yang mengeluarkan ijin tersebut, mengingat ijin yang di keluarkan tidak sesuai dengan zonasinya.” Paparnya.
Berdasarkan hasil pantauan awak media patroli-indonesia.com, Senin (25/7/2022), telah terdapat sebuah bengkel restorasi kendaraan angkutan kota serupa karoseri di lingkungan perumahan Bukit Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Terdapat puluhan mobil-mobil angkutan kota di rekondisi di bengkel tersebut, mulai dari perbaikan mesin hingga pengecatan sehingga tampak seperti baru kembali.
Saat awak media patroli-indonesia.com bersama Solihin, Anggota YLPK PERARI mendatangi bengkel tersebut, diketahui usaha bengkel tersebut bernama PT.AJM (Alma Jaya Mandiri), namun hanya dapat menjumpai salah satu staff yang ada di kantor bengkel PT.AJM tersebut.
Pria bernama panggilan Idun mengaku dirinya hanya sebagai staff di kantor PT.AJM. “Saya hanya staff pak di sini, jika bapak-bapak mau menggali lebih dalam tentang usaha bengkel ini silahkan hubungi pak Arip atau Pak Pe’i.” Kata Idun.
Sape’i yang di hubungi via telfon WhatsApp pung menuturkan bahwa benar itu bengkel perbaikan angkot-angkot mulai dari perbaikan mesin hingga pengecatan sehingga terlihat baru.
Saat dikonfirmasi terkait ijin yang dimiliki usaha tersebut, Sape’i mengatakan “Setau saya ijinnya lengkap, baik dari pemerintah yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Dan DTRB Kabupaten Tangerang Hingga DISHUB dari Kabupaten Tangerang pak.” Ucapnya.
Solihin, Anggota YLPK PERARI mengatakan “kami akan coba konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, apakah benar ijinnya dapat dikeluarkan atau tidak.” Ujarnya.
“Terlebih jika usaha tersebut di lakukan di lingkungan perumahan yang notabene zonasi hunian maka dapat disimpulkan kegiatan usaha itu ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum, karena dapat dipastikan tidak memiliki ijin usaha dan ijin gangguan. Serta masyarakat sekitar pun bisa menggugat lewat gugatan perdata.” Pungkas nya. (Red.Nsr/Tim)