Patroli Indonesia | KOTA TANGERANG – Pengerjaan proyek yang di kerjakan PT. Inti Bangun Sejahtra Tower Telekomunikasi dengan ketinggian 36 meter diduga milik Smartfren, disegel oleh pihak Satpol PP, pada Jum’at, (07/01/22). Sementara diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan, di Jl. Benteng Betawi, Blok Kepu RT 05/01, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Namun Setelah disegel, entah kenapa pengerjaan masih berlanjut, dan garis line satpol pp dan plank dicopot.
Disinyalir Pemilik bangunan tidak mengindahkan Perda Kota Tangerang tentang perizinan.
Terkait penyegelan pada hari Jumat (7/1) yang dilakukan oleh pihak Satpol PP itu, Wartawan mengapresiasi kinerja dari pihak Satpol PP, Kota Tangerang.
Dalam hal ini, sudah sesuai tupoksinya selaku menegakkan hukum peraturan daerah Kota Tangerang.
“Sekarang bangunan ini sudah di segel Satpol PP, kalau besok masih ada yang bekerja, akan kita pidanakan. Tolong awak media awasi pengerjaan proyek ini,” terang Otong Kosasih kepada pekerja, dilapangan, yang disaksikan langsung oleh Wartawan, Jum’at, (07/01).
Namun sangat disayangkan pada esok harinya sabtu (08/01) garis line penyegelan tersebut, tidak terlihat lagi. Pengerjaan pun terus berlanjut.
Senin, (10/1/2022) tower telekomunikasi tersebut sudah berdiri tegak dan kembali si segel.
Terkait perihal ini, terkesan peraturan daerah Kota Tangerang diabaikan dan tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Atas pelanggaran itu, awak media mengkonfirmasi minta penjelasan, melalui WhatsAap kepada Hendra selaku Kepala Dinas, Satpol PP Kota Tangerang dan Iwan Kabid Gakumda.
Pantauan di lokasi hari Senin sore Tower ini kembali di Segel, setelah sebelumnya sudah di copot, kira-kira siapa yang mencopot hingga bebas di kerjakan? jadi tanda tanya pada Wartawan.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada tanggapan dari pihak terkait. (RDS/CCP)