Patroliindonesia.com TANGERANG – Keluarga Wartawan korban pengeroyokan yang terjadi tempo lalu di SPBU 34-15715 di Jalan Raya otonom Cikupa, Pasir Gadung, Cikupa merasa kecewa dengan adanya pihak yang mengintervensi pada saat hendak melapor ke Polresta Tangerang dan Denpom Jaya 1 Jayakarta.

Hikmat Kusuma kakak kandung dari FA, salah satu keluarga korban pengeroyokan mengatakan pada saat sang adik hendak melapor mendapatkan intervensi dari forum yang sempat adiknya naungi.
“Adik saya memang sebelumnya bernaung di salah satu Forum Wartawan, tapi pada saat adik saya kena musibah forum wartawan itu malah mengeluarkan adik saya dari forum wartawan tersebut dikarenakan adik saya tidak mau mengikuti perintah forum itu. Forum itu memerintahkan agar adik saya tidak membuka Laporan,” ujar Hikmat kepada Wartawan. Sabtu, (05/11).

Hikmat juga menyesali sikap dari forum tersebut karena mengintervensi para teman-teman adiknya yang menjadi saksi.
“Pada saat saya mengantar adik saya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Denpom Jayakarta 1 jatake, kami sempat mengalami intervensi dari sejumlah pihak, terutama pihak dari forum itu. Sejumlah saksi juga pada saat itu dimintai untuk mencabut laporan, baik dari kepolisian dan juga laporan di Denpom jatake.” Paparnya.
Hikmat juga mengatakan pernyataan dirinya bisa dipertanggung jawabkan, karena dirinya memegang bukti Screenshot Voice Note dari ketua forum melalu grup WhatsApp yang memerintahkan atau memberikan instruksi kepada para saksi untuk mencabut menjadi kesaksian FA.
“Padahal saya sudah jelas menyampaikan harapan dari keluarga agar ini bisa ditindak secara tegas tanpa tebang pilih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hikmat menyampaikan bahwa dirinya dari sejak awal menunjuk Pengacara Hukum dari Ujang Kosasih, S.H & Partner untuk mengawal kasus adiknya FA agar bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Pengacara Ujang Kosasih S.H mengatakan pernah ada seseorang menelepon dirinya agar mencabut kuasa dari para korban pengeroyokan di SPBU tersebut. Namun Ujang Kosasih dengan santai menjawab, “saya tidak punya alasan untuk mencabut kuasa, terkecuali para pemberi kuasa itu yang mencabutnya. Silahkan saja, itu hak pemberi kuasa untuk memilih siapa yang akan menjadi pendampingnya.” Ucapnya.
Sumber : Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Ujang Kosasih












