Merugikan Negara Akibat Maraknya Pertambangan Ilegal di Kalimanta Selatan

JAKARTA- Kuasa Hukum PT. Anzawara Satria, Zarkani, S.H., mempertanyakan surat yang ditujukan langsung Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perbowo terkait laporan nya tentang dugaan pertambangan batu bara ilegal (illegal mining)

Marak nya pertambangan ilegal yang diterjadi diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT Anzawara Satria di Angsana, Kalimantan Selatan yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan, katanya sudah sepatutnya dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku.

“Saya (kuasa hukum PT Anawara Satria red) datang ke Mabes Polri mempertanyakan sekaligus memastikan laporan maraknya pertambangan ilegal. Saya berkirim surat minggu lalu namun hingga saat ini belum ada respon yang jelas kepada kami,” ujar Zarkani, di Mabes Polri, Rabu (15/9).

Padahal, lanjut Zarkani, Justice Front Law Firm menjelaskan bahwa PT Anzawara Satria mengantongi izin tambang resmi sehingga klien kami merasa dirugikan akibat aktivitas penambangan ilegal diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).” PT Anzawara kantongi izin resmi yang berlaku hingga 1 Januari 2025, di  Kab. Tanbu Kalimantan selatan,” terang Zarkani.

Karena itu, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan maksud mempertanyakan surat pelaporan yang ditujukan ke Kapolri, namun setelah dicek ternyata pihaknya diminta ulang untuk mengajukan kembali pada Rabu 22 September 2021.

Zarkani meyebutkan bahwa penambangan batu bara ilegal di IUP OP PT Anzawara Satria sudah beraktivitas hampir tiga bulan namun, kata Zarkani tidak ada tindakan hukum yang tegas dari pihak berwenang di Kalimantan Selatan.” Dikarenakan tidak ada tindakan hukum yang tegas, kami minta bantuan dari Kapolri supaya ditindak tegas kegiatan para ilegal yang dilakukan sampai hari ini,” ujar Zarkani Advokat Justice Front Law Firm, Banjarmasin ini.

Pun Zarkani mengungkapkan, akibat pertambangan ilegal, yangb terjadi adalah kerugian yang dialami negara dan pelapor akibat penambangan illegal (PETI) yang dilakukan oleh terlapor sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 mencapai kurang lebih Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).

Zurkani menjelaskan, sebelumnya pihaknya pada tanggal 3 Juli 2021, telah melaporkan atas kejadian dugaan tindak pidana PETI yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria pada Dit Krimsus Polda Kalsel, dalam bentuk laporan Dumas pada tanggal 2 Juli 2021 pada pukul 09.00 WITA saksi pelapor menemukan kegiatan penambangan illegal dan sempat bertemu dengan kelompok terlapor, namun tidak ditanggapi.

Seebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 12.08 WITA, dua orang saksi pelapor menemukan 1 Bulldozer dan 2 buah mobil masuk ke dalam wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria kemudian mendokumentasikan kegiatan penambangan illegal tersebut, tak berapa lama datang seseorang yang mengaku sebagai anggota polri meminta kepada dua orang saksi pelapor untuk menghapus foto dan video yang mereka dokumentasikan, kemudian anggota polri tersebut meminta dua orang saksi untuk pulang dan berpesan agar yang berhadapan adalah para atasan saja, jangan sampai orang lapangan terlibat bentrok fisik; Bahwa dua orang saksi pelapor menemukan alat berat 4 Excavator juga masuk ke wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria seluas 3.062.8 ha.

Kelompok terlapor sebut dia ada 10 orang menggunakan 3 buah mobil melakukan penggeledahan menaiki mobil saksi pelapor dan satu orang mengaku oknum anggota Polri mengintimidasi saksi pelapor agar menghapus hasil dokumentasi yang dilakukan menggunakan drone dari PT. Anzawara Satria.
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2021 karyawan PT.

Anzawara Satria tidak bisa berpatroli di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria dikarenakan setiap jalan masuk dijaga oleh penambang illegal dan juga para preman penambang illegal berpatroli di seputar wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana.

Dan pada tanggal 27 Juni 2021 karyawan PT. Anzawara Satria hanya bisa mendokumentasikan dari kejauhan kegiatan penambangan illegal (PETI) yang dilakukan oleh terlapor. ” Ada dua titik aktifitas yang dilakukan oleh terlapor yaitu titik pertama, di sekitar danau ditemukan 2 Excavator, 1 Bulldozer, 4 Dumptruk, 1 Trailer, 1 mobil triton dan 1 buah rumah bangunan kayu dengan sekitar 10 orang penghuni. Lalu kedua di dekat masjid desa Bunati, ditemukan 4 Excavator, 2 Bulldozer, 1 Glader.
Bahwa aktifitas penambangan illegal (PETI) sudah terjadi hampir 2 bulan terakhir, pada tanggal 26 Agustus 2021 baru ada tindakan dari aparat kepolisian anggota Sub Dit IV Tipidter Dit Krimsus Polda Kalsel turun ke lapangan bersama anggota ESDM Propinsi Kalsel mendatangi lokasi IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana dan melakukan pemetaan 10 titik koordinat yang diduga di lahan tersebut ada aktifitas penambangan illegal,” beber nya.

Namun saat tiba di lokasi, lanjut Zarkani, di mana petugas hanya menemukan bekas galian 10 lobang lebih dan ratusan ton batubara yang belum terangkut, kemudian tidak ada satupun pelaku atau barang bukti yang berhasil diamankan karena kuat dugaan mereka mengetahui informasi sehingga kabur serta mengeluarkan alat-alat berat ke semak -semak kebun sawit di luar wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria sehari sebelum kedatangan petugas sesuai bukti rekaman video pada lampiran.

Bahwa sekitar pukul 16.30 wita anggota Dit Krimsus Polda Kalsel dan anggota ESDM Prov. Kalsel pulang meninggalkan lokasi IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana dengan tidak melakukan pemasangan garis polisi bahwa pada tanggal 30 Agustus 2021 para pelaku penambangan illegal kembali beraksi, karena anggota Dit Krimsus Polda Kalsel tidak memasang garis polisi di lokasi kejadian, sehingga pihak penambang illegal bebas masuk kembali.

” Kami mohon bantuan kepada Kapolri melakukan tindakan tegas yang tertinggi di Negara Republik Indonesia ini untuk mencegah maraknya penambangan illegal (PETI) yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,”tutup Zarkani. (Rika Nengsih).

Pos terkait