Ricuh, Proses Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan atas Lahan Puluhan Hektare Desa Citayam

Patroliindonesia |bogor – Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan sejumlah bidang lahan tanah puluhan hektare di daerah Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (15/9/2021) siang, ricuh.

Hal ini karena terjadi perlawanan dari beberapa orang yang menempati lahan.

Menurut kuasa hukum pemilik lahan yang sah PT. Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan berdasarkan Penetapan Eksekusi No: 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/Pn.Cbi Jo No. 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Jo No. 146/Pdt/2019/PT.BDG Jo No. 2682 K/Pdt/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan tertanggal 15 September 2021 Telah Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.CBI No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.BDG tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/Pdt/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum.

Reynold menambahkan, total seluruh ada tujuh bidang tanah yang akan di eksekusi.

Namun karena untuk mencegah kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 dari panitera Pengadilan Cibinong dibantu sejumlah petugas hanya melakukan eksekusi sebanyak tiga bidang lahan tahan dengan total mencapai sekitar 53 Hektar.

Pada waktu eksekusi yang dilakukan langsung panitera dan petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong, mengaku sempat ada perlawanan dari kubu yang bertikai.

“Dari pada terjadi hal tidak diinginkan setelah pembacaan inkrah kepemilikan sah atas PT. Tjitajam di lokasi, lantaran suasana di sekitar menjadi tidak kondusif dan terjadi ricuh kita langsung geser,” jelas Reynold pada Poskota.co.id.

Sementara itu dari ketiga bidang yang telah dieksekusi, sudah ada berdiri permanen bangunan rumah milik warga perumahan.

Jadi lahan milik kita yaitu PT Tjitajam ini entah dari mana sudah dibuatkan Perumahan dengan proses kredit ke salah satu bank milik BUMN. Sekarang dari data kita tercatat sudah berdiri sebanyak 3.000 rumah baik yang sudah berpenghuni maupun hanya bangunan saja.

Kepemilikan rumah warga diatas lahan PT Tjitajam sekarang ini statusnya sudah kredit macet dari bank yang ditunjuk dari pihak yang bersengketa.

Hari ini sengaja tidak kita turunkan aparat personil dari Polri dan TNI hanya baru panitera HJ. Hatu Hera dan petugas sekitar 15 orang dari Pengadilan Negeri Cibinong dengan harapan pihak yang bersengketa legowo.

Namun dari yang kita lihat malah meski sudah menang delapan kali di beberapa Pengadilan dan status sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) tetap masih tidak mau melepaskan.

Reynold menambahkan proses eksekusi akan berjalan bertahap sampai semua bidang tanah berhasil satu persatu dimiliki.

“Kepemilikan sejumlah bidang tanah atas aset PT. Tjitajam, ada tujuh surat resmi kepemilikan berupa  yaitu 1. SHGB dengan total 1.554.800 meter persegi (155 HA) ,  perincian 1.SHGB No:3/Citayam PT. Tjitajam 1996 seluas 285.000 M2, 2. SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 45.000 M2, 3. SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 200.400 M2, 4. SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 429.300 M2, 5. SHGB No:1801/Ragajaya seluas 34.100 M2, 6. SHGB No: 1802/Ragajaya seluas 23.000 M2, 7.SHGB No: 257/Cipayung Jaya seluas 538.000 M2, dengan masing-masing surat sesuai Pengecekan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996,” bebernya.

Adapun pemilik sah struktur pimpinan di PT Tjitajam adalah susunan organisasi pengurus dan pemegang saham sebagai berikut:
1. Direktur     : Rotendi
2. Komisaris : Jahja Komar Hidajat
3. Pemegang Saham, PT Suryamega Cakrawala (2250 lembar saham), dan Jahja Komar Hidayat (250 lembar saham).

“Kita minta kepada lembaga hukum negara untuk menindak para mafia tanah yang dibeking sejumlah oknum.  Salah satu temuan kita ada pembuatan akta – akta notaris terindikasi palsu bertujuan untuk melakukan pembajakan organisasi Pengurus dan Pemegang Saham PT. Tjitajam di Sistem Administrasi dan Badan Hukum (SABH) Dirjen AHU Pada Kementrian Hukum dan HAM,” tutupnya.

“Perjuangan kita mulai sudah selama 22 tahun atas pembajakan lahan tanah milik PT Tjitajam. Dampak kerugian materil yang ada sekitar Rp. 3,7 Triliun,” tutup Raynold.  (*)

Poskota

Pos terkait