BPSDM PUPR Selenggarakan Pelatihan KPBU Sektor Perumahan di Bapekom PUPR Wilayah IX Jayapura, untuk Penuhi Kompetensi Teknis

Patroli Indonesia, Jayapura – Indonesia masih dihadapkan pada tantangan penyediaan infrastruktur khususnya penyediaan perumahan yakni backlog hunian, urbanisasi, kawasan kumuh perkotaan, ketersediaan PSU, dan kualitas perumahan yang masih menjadi isu strategis. Terdapat total untuk kebutuhan investasi infrastruktur sektor perumahan sebesar 780 Triliun dari total kebutuhan investasi mencapai 2.058 Triliun Rupiah. Sedangkan total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur tidak dapat diimbangi oleh ketersediaan anggaran pemerintah yang diperkirakan hanya dapat memenuhi sekitar 30% (623 Triliun Rupiah) dari total kebutuhan anggaran.

Adanya keterbatasan APBN dalam membiayai pembangunan infrastruktur menyebabkan adanya funding gap yang harus dipenuhi. Oleh karena itu Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Bacaan Lainnya

Untuk mewujudkan hal tersebut BPSDM Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berupaya untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam penerapan tahapan proses KPBU melalui Pelatihan KPBU Sektor Perumahan dengan Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura sebagai balai Pelaksananya.

Dalam sambutan pembuka pelatihan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Rezeki Peranginangin mengatakan bahwa Pelatihan KPBU Sektor Perumahan ini merupakan pelatihan yang dapat ditempuh oleh para Aparatur Sipil Negara bidang perumahan, untuk memenuhi kompetensi teknis, sesuai amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Nomor 7 tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Rezeki juga mengatakan, “Pelatihan KPBU Sektor Perumahan ditujukan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam penerapan tahapan proses KPBU sektor perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Pelatihan ini mencakup seluruh tahapan KPBU yang dimulai dari tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, hingga pelaksanaan perjanjian pada sektor perumahan,” jelasnya.

Dengan Kurikulum Pelatihan KPBU Sektor Perumahan Pola Distance Learning sebanyak 52 Jam Pelajaran (JP), yang dilaksanakan dengan metode Distance Learning yaitu Kelas Virtual Refleksi Individu, Sebanyak 21 orang ASN di lingkungan Kementerian PUPR dan Dinas terkait akan di latih oleh Tenaga Pengajar pada Pelatihan ini yang merupakan Narasumber, Pejabat Struktural, Praktisi LKPP, Bapenas, Kementerian Keuangan, PT.SMI dan PT.PII. (*)

Pos terkait